AMNESTI
Pada suatu minggu pagi yang cerah nan indah, ada suatu persidangan yang sedang berlangsung di pengadilan negeri Utopia. Pada saat itu, pengadilan tengah melakukan sidang tentang kasus korupsi yang menggemparkan kota Utopia.
Hakim : “Selamat pagi hadirin sekalian yang berada dalam sidang kali ini. Apakah benar di depan saya ini dengan bapak simbo?”
Simbo : “Benar, dengan saya sendiri.”
Hakim : “Baiklah akan kita mulai sidang pagi hari ini.”
Simbo : “Baik yang mulia.”
Hakim : “Apakah benar, terdakwa merupakan pelaku kasus korupsi terhadap uang bansos daerah Sumatra tengah sebesar Rp20 Milliar?”
Simbo : “Benar yang mulia.”
Hakim : “Menurut UU pasal 603 disebutkan bahwa hukuman koruptor paling sedikit 2 tahun dan paling banyak 20 tahun.”
Simbo : “Baik yang Mulia.”
Hakim : “Menurut kasus terdakwa, terdakwa sudah melakukan korupsi sebesar Rp20 Milliar yang mana itu sangat merugikan bagi negara kita. Maka dari itu kami dari Majelis Hakim menjatuhkan hukuman paling berat kepada terdakwa yaitu hukuman 20 tahun penjara.”
Simbo : “Izin bicara yang mulia.”
Hakim : “Baik, Silakan.”
Simbo : “Terima kasih yang Mulia. Saya ingin mengajukan amnesti terhadap kasus saya.”
Hakim : “Kenapa terdakwa ingin mengajukan amnesti?”
Simbo : “Saya sebenarnya tidak terlibat langsung dengan kasus korupsi ini Yang Mulia. Saya hanya diberi sedikit uang tutup mulut oleh anak buah saya agar saya tidak membocorkannya ke manapun.”
Hakim : “Kalau begitu, berarti kamu mendukung aksi korupsi itu dong?”
Simbo : “Tidak Yang Mulia, saya hanya membantu mereka agar perbuatan mereka tidak terlacak Yang Mulia.”
Hakim : “Nah, sama saja kamu yang melakukakn korupsi kalo gitu atuh, kumaha damang kamu teh.”
Simbo : “Begini aja Yang Mulia, gimana kalo uang yang saya dapat dibagi dua dengan Yang Mulia, tapi masa hukuman saya dikurangi menjadi 2 tahun?”
Hakim : “Gak bisa gitu atuh, tugas saya itu menegakkan keadilan, jadi saya gak bisa disuap seperti itu.”
Simbo : “Kalau saya 30 dan Yang Mulia 70 gimana Yang Mulia?”
Hakim : “Baiklah Hadirin sekalian, kita tutup sidang kali ini dengan terdakwa mendapatkan hukuman 2 tahun penjara. Tok tok tok…..”
Simbo : “Terima kasih Yang Mulia (sambal tersenyum lebar)”



