“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Itu yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28F. Tetapi sebenarnya, bisa seberapa bebas kita berpendapat?, apakah kebebasan itu benar benar ada? Kebebasan berekspresi adalah hak setiap orang untuk mencari, memperoleh, menyebarkan informasi, dan mengungkapkan pendapatnya. Kebebasan berekspresi merupakan hak setiap individu sejak dilahirkan yang telah dijamin secara konstitusi. Negara Indonesia sebagai negara hukum dan demokratis berwenang untuk mengatur dan melindungi pelaksanaannya. Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui resolusi nomor 59 menyatakan bahwa kebebasan berekspresi adalah hak fundamental setiap manusia. Seluruh kebebasan yang dimaksud dinyatakan “suci” oleh PBB. Agar lebih jelas, mari kita bahas terlebih dahulu mengapa kebebasan berbicara itu penting adanya? Berdasarkan konsep pasar ide (Marketplace of Ideas) yang dikemukakan oleh John Stuart Mill, Ia berpendapat bahwa “untuk mendapatkan ide atau gagasan terbaik, setiap orang wajib dibebaskan berpendapat, berdebat, dan berargumen sehingga dapat ditemukannya gagasan terbaik yang menjadi pemenang”. Nah kebebasan ini membuat kita bisa bertukar pandangan dan menemukan kebenaran. Oleh karena itu, keberagaman pendapat itu penting dan negara tidak boleh membatasi penduduknya, bahkan pendapat yang di luar akal sekalipun.
Menurut Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. Hak ini mendorong individu untuk menyuarakan pandangan mereka tanpa takut akan pembalasan, penindasan hingga dibungkam. Penghormatan terhadap hak ini adalah indikasi dari Masyarakat yang adil dan demokratis. Oleh karena itu, Kebebasan berekspresi diakui sebagai hak asasi manusia fundamental. Ini tercermin dalam dokumen-dokumen internasional seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Hak ini penting untuk menghormati martabat individu dan memberikan ruang bagi suara semua orang. Dalam kasusnya Marsinah yang terjadi pada tahun 1990-an, Ia merupakan salah satu aktivis buruh Perempuan masa Orde Baru yang menjadi korban pembunuhan karena suara lantangnya menyuarakan hak pekerja. Dalam kasus tersebut, terbukti bahwa perlindungan hak asasi manusia di Indonesia belum sepenuhnya terjamin. Seharusnya kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia fundamental yang diakui secara internasional.
Kebebasan berekspresi menjadi alasan kuat dalam meningkatan inovasi dan kemajuan. Kebebasan berekspresi membuat adanya pertukaran ide, pemikiran serta pendapat yang bebas. Dengan banyaknya pertukaran pandangan, pemikiran dan juga pendapat, kita jadi lebih bisa berpikir luas dan mengetahui banyak hal yang terjadi, bukan hanya hal hal yang berada di sekeliling kita. Itulah mengapa, kebebasan berekspresi menjadi alasan pendorong terjadinya inovasi dan kemajuan di berbagai bidang. Mulai dari ilmu pengetahuan, teknologi, hingga seni dan budaya. Ketika individu bebas untuk berbicara dan mengekspresikan ide ide mereka, kemungkinan untuk menciptakan Solusi baru dan mengatasi masalah menjadi lebih besar. Kebebasan berekspresi dapat memajukan pendidikan dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap isu-isu penting. Diskusi terbuka mengenai berbagai topik mendorong orang orang membuat keputusan yang lebih terinformasi. Itulah mengapa kebebasan berekspresi merupakan hal yang sangat penting bagi perkembangan Masyarakat dan kemajuan teknologi.
Demokrasi bergantung pada adanya ruang bagi debat dan diskusi yang terbuka. Kebebasan berekspresi menimbulkan adanya perbedaan pendapat, yang penting untuk proses pengambilan keputusan yang terbaik dan representatif. Oleh karena itu, kebebasan berekspresi memiliki fungsi sebagai penyangga terhadap otoritarianisme. Negara-negara yang membatasi kebebasan berekspresi sering kali cenderung repressif dan kurang demokratis. Kebebasan ini membantu memastikan keberagaman suara dan mengurangi risiko penguasaan absolut, serta yang terpenting, mendukung pluralisme dan toleransi dalam masyarakat. Ketika berbagai pandangan dan keyakinan dapat disuarakan secara terbuka, masyarakat akan menjadi lebih inklusif dan memahami keragaman berbagai perspektif. Kebebasan dalam berekspresi dapat menumbuhkan demokrasi yang sehat, melawan otoritarianisme, serta menanamkan sikap toleransi dan sikap pluralisme.
Kritik, perbedaan pendapat bahkan ejekan itu tidak dilarang oleh hukum selama tidak mengancam orang lain. Seperti prinsip yang dikemukakan oleh John Stuart Mill yaitu harm principle berisi “individu harus bebas bertindak sesuai keinginannya, selama tindakan mereka tidak merugikan orang lain.” kebebasan itu dibatasi oleh ungkapan yang mengancam kebebasan orang lain misalnya, kebebasan orang untuk hidup dan Merdeka. Itulah mengapa orang-orang yang bergurau bom di bandara, kasus catcalling, dan penyebaran video tidak pantas di media sosial dapat dilaporkan. Nyatanya, di Indonesia masih banyak orang membungkam bahkan memenjarakan orang lain yang mengemukakan gagasan yang bereda atau memberikan kritik yang tidak disukai. Tetapi sebenarnya, urusan larang melarang ini bukan hal yang baru, bahkan sudah ada sejak peradaban berkembang. Contohnya, Galileo Galilei yang dihukum sampai akhir hayatnya karena perbedaan pendapat terhadap otoritas agama atau Socrates yang dihukum untuk mengonsumsi racun karena gagasannya dianggap membuat kesesatan terhadap anak muda Athena.
Sekarang bayangkan, apakah semua kehebatan zaman yang kita punya akan ada jika gagasan mereka tidak pernah ada? Atau mungkin saja, banyak gagasan-gagasan pengubah dunia yang masih terkubur, ditimbun oleh pihak berkuasa. Prinsip kebiasaan berpendapat ini juga membuat pemerintah seharusnya tidak diperbolehkan membuat peraturan yang membungkam suara untuk media yang kritis dan vokal, apalagi meningkatkan angka aktivis di penjara hanya karena kritik mereka. Maka dari itu, Kebebasan berekspresi memang menjadi hal yang sangat penting, menjadi aspek fundamental dari kehidupan demokratis yang memberikan banyak manfaat, mulai dari pendorong inovasi hingga menanamkan sikap pluralisme. Dengan menjaga dan melindungi kebebasan ini, kita memastikan bahwa masyarakat tetap adil, berkembang, dan menghargai keragaman.



