Baru-baru ini terjadi sebuah kejadian yang sempat membuat gempar seluruh masyarakat di Indonesia. Kejadian itu adalah bocornya data dari Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Data yang bocor berupa NIK dan data pribadi masyarakat. Kebocoran data tersebut disebabkan oleh lemahnya system pertahanan dari Kominfo itu sendiri. Akibatnya sejumlah data dari PDN berhasil dilumpuhkan. Mereka menggunakan ransomware dalam menyerang system pertahanan Kominfo. Pada akhirnya, disebabkan oleh tidak adanya dan back-up, hacker meminta tebusan sebanyak 8 juta dollar AS.
Setelah kejadian tersebut, dari pihak Kominfo sendiri tidak memberi bentuk pertanggungjawaban yang jelas. Menteri Kominfo sendiri, Budi Arie Setiadi tidak memberikan bagaimana perkembangan Kominfo dalam mengatasi kasus ini. Dalam salah satu wawancaranya, ketika ia ditanya oleh media massa mengenai perkembangan kasus ini, ia tidak memberi informasi tentang perkembangan upaya yang sudah dilakukan. Kemudian ia juga pernah menyatakan bahwa kasus ini bukan merupakan sepenuuhnya tanggung jawab dari Kominfo. Ia mengatakan bahwa kasus ini adalah tanggung jawab bersama. Hal ini tentu saja sangat salah. Kasus ini merupakan sepenuhnya tanggung jawa dari Kominfo itu sendiri. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang bertanggung jawab dalam menjaga keamanan data adalah pengendali data, yang mana dalam hal ini adalah Kominfo itu sendiri.
Kejadian ini sebenarnya dapat dihindari jika membuat data cadangan atau back up data. Namun di situlah letak masalahnya, Kominfo sendiri tidak memiliki back up data. Lebihnya lagi Menkominfo mengatakan bahwa alasan sampai sekarang tidak adanya back-up data adalah karena terbatasnya anggaran. Hal tersebut tentu terdengar sangat aneh mengingat bahwa membuat back-up data merupakan hal yang harus dilakukan oleh suatu instansi. Tujuannya tentu adalah untuk menjaga keamanan data. Bahkan instansi seperti perusahaan, kebanyakan membuat back-up data setidaknya sebulan sekali. Akan sangat aneh jika Lembaga sebesar Kominfo malah tidak memiliki sama sekali back-up data.
Peretasan data PDN ini tentu saja menimbulkan dampak bagi masyarakat. Salah satu dampaknya adalah terganggunya layanan imigrasi. Gangguan layanan imigrasi tersebut terjadi di beberapa bandara internasional. Kemudian hal ini juga menyebabkan pengurusan paspor di kantor imigrasi menjadi terkendala. Selain itu peretasan data PDN juga berdampak pada kegiatan pelaksanaan PPDB di Dumai. Peretasan data PDN menyebabkan lumpuhnya server PPDB daring. Akibatnya kegiatan PPDB SMP di Dumai tarpaksa harus dilakukan secara manual.
Di Indonesia sendiri kasus kebocoran data sudah pernah terjadi. Kasus kebocoran data di Indonesia merupakan hal kerap terjadi setiap tahunnya. Pada tahun 2022 setidaknya terdapat 35 kasus. Terdapat kebocoran data kartu SIM sebanyak 1,3 miliar data. Data tersebut kemudian dijual senilai RP 734,5 juta. Selanjutnya pada tahun 2023 terjadi kasus kebocoran 34 juta data paspor masyarakat. Data-data tersebut kemudian dijual senilai RP 150 juta. Dari kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa keamanan data di Indonesia masih sangat jauh dari harapan. Kurangnya tanggapan dan Upaya yang dilakuan Lembaga seperti Kominfo juga menjadi salah satu penyebabnya.
Dengan demikian, dapat disimpulkan kebocoran data di Indonesia sendiri disebabkan oleh kelalaian lembaga pemerintah seperti Kominfo. Banyaknya kasus yang telah terjadi harusnya dapat menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terjadi lagi. Kominfo sebagai salah satu pengendali data di Indonesia seharusnya tidak lalai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Kominfo juga seharusnya meningkatkan tingakat keamanan dan kewaspadaan dalam menjaga data-data penting. Kominfo harus mengevaluasi bagaimana kinerja mereka dalam menjaga keaamanan data negara. Mereka seharusnya dapat memberikan upaya dan bentuk tanggung jawab mereka dalam mengatasi kebocoran data. Hal ini tentu saja agar tidak terjadi dampak-dampak yang dapat merugikan negara dan masyarakat.



